;

Jumat, 15 Juni 2012

Tuntutan reformasi


NAMA                        :Budi liliyanto
NIM                :2011030082

Tuntunan Reformasi antara lain ;
Ø    Amandemen UUD 1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
·                     Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
·                     Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
·                     Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
·                     Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945


Ø    Penghapusan Doktrin Dwi Fungsi ABRI
KETIKA pintu gerbang reformasi 1998 terbuka lebar, salah satu isu yang mendapat sorotan penting adalah isu demiliterisasi secara radikal. Tuntutan yang mengemuka ketika itu adalah penghapusan doktrin Dwifungsi ABRI/TNI, pembubaran lembaga-lembaga ekstra-yudisial, pembubaran sistem pertahanan teritorial, pelarangan bagi TNI sebagai lembaga dan perwira aktif untuk berbisnis, dan penyelidikan bagi para jenderal yang terlibat pelanggaran hak asasi manusia.
Demiliterisasi ini sangat penting, karena tak mungkin terjadi konsolidasi demokrasi di era transisi selama militer masih aktif terlibat dalam bidang politik dan bisnis. Terlebih militer orde baru, yang lahir dan besar sebagai kekuatan garda depan yang anti demokras dan anti hak asasi manusia. Dengan kata lain, reformasi di TNI adalah sebuah keharusan yang tak bisa ditawar.
Kini, setelah lebih dari satu dekade reformasi berlangsung, bagaimana sesungguhnya nasib dari reformasi di sektor keamanan ini? Apakah perilaku TNI yang khas orde baru telah memudar? Berdasarkan riset yang saya lakukan, kita tampaknya harus mengubur dulu optimisme akan perubahan dalam tubuh TNI.
Kekerasan Atambua

Atambua adalah sebuah kecamatan sekaligus ibukota kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. Sebagian besar penduduknya berbahasa Tetun, dimana Katolik menjadi agama yang dianut mayoritas. Sejak tahun 2000, Atambua menjadi salah satu daerah yang menjadi pusat penampungan arus pengungsi dari Timor Leste. Secara sosial, penduduk Atambua sangat terbuka terhadap pendatang, dan memperlakukan mereka layaknya saudara sendiri. Persatuan dan persaudaraan, begitulah motto penduduk Atambua, yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan warga Timor Leste,
Tetapi, persahabatan dan kebersamaan itu akhir-akhir ini sedang diuji dengan serius. Penyebabnya adalah penganiayaan terhadap  seorang pemuda bernama Charles Mali (21 tahun) oleh sekelompok anggota TNI. Tepatnya pada 11 Maret 2011. Charles bersama beberapa rekanya, dianiaya di markas Yonif 744.  Akibat penganiayaan itu, nyawa Charles harus berpisah dari raganya, sementara  lima orang rekannya mengalami luka serius. Ibunda Charles, Modesta Dau, yang sangat terpukul oleh kematian anaknya, akhirnya memilih mengikuti anaknya dengan cara bunuh diri.
Penganiayaan berujung kemtian Charles ini, rupanya bergema luas dalam masyarakat. Terbukti, pada 24 Maret 2011, DPRD dan Masyarakat Belu Peduli Ham (MBPH) menyampaikan pernyataan sikap, terkait kasus kekerasan para personil militer terhadap warga sipil di Atambua, Belu. (timorekspress.com). Pertama,  menolak Keberadaan Yonif 744 di Kabupaten Belu NTT; kedua, menuntut putusan yang adil dari pengadilan militer terhadap oknum-oknum militer yang melakukan penganiyaan hingga tewas. Hal ini akan diawasi dan dipantau oleh Pansus DPRD Belu dan Komnas Ham; ketiga, menuntut pemecatan terhadap komandan dan para anggota yang terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.  Ketiga tuntutan di atas merupakan akumulasi kekecewaan masyarakat di Atambua, khususnya di daerah perbatasan. Keberadaan militer di daerah perbatasan, dalam hal ini  Yonif 744 memang cenderung melakukan pendekatan koersif daripada persuasif terhadap masyarakat sekitar. Sebelumnya, pada 18 Maret 2011, Musyawarah pimpinan daerah (muspida) sepakat untuk mencabut pos yang berada di pintu masuk Markas Komando (Mako) Batalyon Infateri (Yonif) 744 di Tobir, Kecamatan Tasifeto Timur, Belu. Hal tersebut dilakukan karena desakan masyarakat Tobir yang resah dengan keberadaan pos tersebut.
Setelah melalui proses yang panjang, pada Senin, 11 Juli 2011, ke sembilan anggota TNI yang terlibat penganiayaan tersebut  diadili di Pengadilan Militer, Kupang. Namun, tuntutan hukuman yang dikenakan sangat ringan, yakni hukuman kurungan rata-rata 8-9 bulan dan pemecatan hanya kepada satu anggota Yonif 744/Satya Yuda Bakhti. Hal ini tentu saja sangat mencederai nurani keadilan masyarakat, terutama keluarga Charles Mali. Namun, tulisan ini tidak akan membahas terhadap hasil putusan tersebut, melainkan secara komprehensif tentang agenda reformasi keamanan.
Ringkasan peristiwa kekerasan TNI dan tuntutan masyarakat Belu di atas, menjelaskan bagaimana upaya reformasi sektor keamanan di  Indonesia selama 11 tahun, yang digaungkan pasca reformasi 1998 sampai sekarang masih berjalan di tingkat normatif dan subtanstif (Mietzner,2006), namun tidak di tingkatan operasional. Reformasi sektor keamanan merupakan proses  transformasi menyeluruh bagi seluruh aktor-aktor
keamanan yang dilakukan secara terpadu, efektif dan sah untuk dapat menyediakan jaminan keamanan bagi seluruh warga negara dari segala bentuk manifestasi ancaman keamanan, baik yang berasal dari lingkungan eksternal maupun internal. Reformasi sektor keamanan Indonesia merupakan bagian dari  upaya demoktarisasi pengelolaan pertahanan Indonesia pasca reformasi serta perubahan situasi internasional.  Dibutuhkan pemahaman bahwa urgensi reformasi sektor keamanan di Indonesia selama ini masih terbatas, bukan hanya karena terbelenggu oleh konstelasi politik nasional tetapi juga masih dipertahankannya superioritas TNI dalam menjalankan tugas di tengah  perubahan  masyarakat Indonesia.
Ø    Penegak Hukum,HAM,Dan Pemberantasan KKN
Berdasarkan amanat Undang-undang, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia serta pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan selama ini menjadi salah satu misi utama dan menjadi tugas pokok yang harus disukseskan sejalan dengan tuntutan reformasi di bidang penegakan hukum di Indonesia. Berbagai kebijakan dan petunjuk pimpinan Kejaksaan dalam upaya mendorong dan meningkatkan intensitas penanganan kasus-kasus tindak pidana korupsi oleh seluruh jajaran Kejaksaan se-Indonesia secara terus menerus selalu dikeluarkan seiring dengan perkembangan kuantitas dan kualitas modus operandi kasus-kasus korupsi di Indonesia.
Wewenang Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tersurat dalam :
1.                  Pasal 30 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia di mana menyebutkan Kejaksaan berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
2.                  Pasal 284 ayat (2) KUHAP jo. Pasal 17 PP No. 27 Tahun 1983.
3.                  TAP MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo. Inpres No. 30 Tahun 1998 tanggal 02 Desember 1998 tentang Pemberantasan KKN.
4.                  Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tanggal 19 Mei 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang berisi antara lain kewenangan Jaksa sebagai Penyidik tercantum dalam Pasal 1, 12, 17, 18, 20, 21 dan 22 beserta penjelasannya.
5.                  Keppres No. 86 Tahun 1999 tanggal 30 Juli 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang dalam Pasal 17 menyebutkan : JAM PIDSUS mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lain mengenai tindak pidana ekonomi, tindak pidana korupsi, dan tindak pidana khusus lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Kejaksaan diharapkan sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi karena Kejaksaan memegang posisi sentral dalam penegakan hukum. Posisi sentral disebabkan tugas dan wewenang yang dimiliki oleh Kejaksaan, di mana Kejaksaan yang menentukan apakah suatu kasus layak atau tidak ditingkatkan ke penuntutan. Di mana pemeriksaan sidang di Pengadilan adalah merupakan gerbang bagi pencari keadilan untuk menemukan kebenaran dan keadilan yang sesungguhnya.
Ø    Otonomi Daerah
otonomi daerah, dia adalah psebuah pilihan yang ingin dituju oleh rakyat Indonesia sebagai salah satu tuntutan dari agenda reformasi. Pilihan desentralisasi memang menjadi sebuah dilemma dan sulit, mengingat wilayah geografis Indonesia yang sangat luas dan terdiri dari pulau pulau yang terpisahkan oleh lautan, juga masyarakatnya yang heterogen dengan beranekaragam budaya dan kearifan lokalnya, dan juga resiko – resiko akan munculnya gerakan separatis serta hilangnya control pemerintah pusat terhadap daerah menjadi pertimbangan untuk merealisasikan salah satu tuntutan reformasi itu. Namun, rakyat Indonesia telah belajar dari ketidakadilan dan keterpinggiran yang diciptakan oleh system sentralistik dari kepemimpinan orde baru yang berjalan hamper tiga puluh dua tahun. Rakyat Indonesia lebih memilih
desentralisasi atau otonomi daerah sebagai apresiasi terhadap keberagaman atau keheterogenan masyarakat Indonesia dengan berbagai macam budaya dan kekayaan alam yang ada di tiap – tiap daerah dimana modal daerah tersebut juga dapat mendukung terhadap pemerintah nasional. Maka sesuai dengan tuntutan reformasi yang menginginkan otonomi daerah seluas – luas, hasilnya pemerintah pusat pun bersedia untuk mendesentralisasikan kewenangannya yang dibuka dengan disahkannya Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, dan juga Undang Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dan tercapailah tuntutan reformasi untuk memperjuangkan desentralisasi sebagai harapan untuk kehidupan yang lebih baik.
Ø    Kebebasan Pers
Sejak pemerintahan penjajahan Belanda menguasai Indonesia, mereka mengetahui dengan baik pengaruh surat kabar terhadap masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu, mereka memandang perlu membuat undang-undang khusus untuk membendung pengaruh pers Indonesia karena merupakan momok yang harus diperangi.
1.    Pers di masa pergerakan
Setelah muncul pergerakan modern Budi Utomo tanggal 20 Mei 1908, surat kabar yang dikeluarkan orang Indonesia lebih berfungsi sebagai alat perjuangan. Pers saat itu merupakan “terompet” dari organisasi pergerakan orang Indonesia. Pers menjadi pendorong bangsa Indonesia dalam perjuangan memperbaiki nasib dan kedudukan bangsa. Contoh harian yang terbit pada masa pergerakan, antara lain:
a.    Harian Sedio Tomo sebagai kelanjutan harian Budi Utomo terbit di Yogyakarta didirikan bulan Juni 1920.
b.    Harian Darmo Kondo terbit di Solo dipimpin Sudarya Cokrosisworo.
c.    Harian Utusan Hindia terbit di Surabaya dipimpin HOS Cokroaminoto.
d.    Harian Fadjar Asia terbit di Jakarta dipimpin Haji Agus Salim.
e.    Majalah mingguan Pikiran Rakyat terbit di Bandung dipimpin Ir. Soekarno.
f.    Majalah berkala Daulah Rakyat dipimpin Mocb. Hatta dan Sutan Syahrir.
2.   Pers di masa penjajahan Jepang
Pers di masa pendudukan Jepang semata-mata menjadi alat pemerintah Jepang dan bersifat pro Jepang. Beberapa harian yang muncul antara lain:
a.    Asia Raya di Jakarta
b.    Sinar Baru di Semarang
c.    Suara Asia di Surabaya
d.    Tjahaya di Bandung
Pers nasional masa pendudukan Jepang mengalami penderitaan dan pengekangan lebih dari zaman Belanda. Namun ada beberapa keuntungan bagi wartawan atau insan pers yang bekerja pada penerbitan Jepang, antara lain:
a.    Pengalaman karyawan pers Indonesia bertambah. Fasilitas dan alat yang digunakan jauh lebih banyak daripada pada masa Belanda.
b.    Penggunaan bahasa Indonesia makin sering dan luas. Karena bahasa Belanda berusaha dihapus oleh Jepang, hal ini yang nantinya membantu bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa nasional.
c.    Adanya pengajaran bagi rakyat agar berpikir kritis terhadap berita yang disajikan oleh sumber resmi Jepang. Kekejaman dan penderitaan yang dialami pada masa Jepang memudahkan pemimpin bangsa memberi semangat untuk melawan penjajah.
3.    Pers di masa revolusi fisik
Periode ini antara tahun 1945 sampai 1949 saat itu bangsa Indonesia berjuang mempertahankan kemerdekaan yang baru diraih tanggal 17 Agustus 1945. Belanda ingin kembali menduduki sehingga terjadi perang mempertahankan kemerdekaan. Saat itu pers terbagi menjadi dua golongan yaitu:
a.    Pers yang diterbitkan dan diusahakan oleh tentara Sekutu dan Belanda yang dinamakan
Pers Nica (Belanda).
b.    Pers yang terbit dan diusahakan oleh orang Indonesia atau disebut Pers Republik.
Kedua golongan ini sangat berlawanan. Pers Republik yang disuarakan kaum Republik berisi semangat mempertahankan kemerdekaan dan menentang usaha pendudukan sekutu. Pers Nica berusaha mempengaruhi rakyat agar menerima kembali Belanda.
Contoh koran Republik yang muncul antara lain: harian Merdeka, Sumber, Pemandangan, Kedaulatan Rakyat, Nasional, dan Pedoman. Pers Nica antara lain: Warta Indonesia di Jakarta, Persatuan di Bandung, Suluh Rakyat di Semarang, Pelita Rakyat di Surabaya, dan Mustika di Medan. Pada masa ini Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Serikat Pengusaha Surat Kabar (SPS) lahir, kedua organisasi ini mempunyai kedudukan penting dalam sejarah pers Indonesia.
Untuk menangani pers, pemerintah mcmbentuk Dewan Pers tanggal 17 Maret 1959. Dewan terdiri dari orang-orang persuratkabaran, cendekiawan, dan pejabat pemerintah, dengan tugas:
a.    Penggantian undang-undang pers kolonial.
b.    Pemberian dasar sosial-ekonomis yang lebih kuat kepada pers Indonesia (artinya fasilitas kredit dan mungkin juga bantuan pemerintah).
c.    Peningkatan mutu jurnalisme Indonesia.
d.    Pengaturan yang memadai tentang kedudukan sosial dan hukum bagi wartawan Indonesia (tingkat hidup dan tingkat gaji, perlindungan hukum, etika jurnalistik, dll).

4.   Pers di era demokrasi (1949-1959)

Awal pembatasan terhadap kebebasan pers adalah efek samping dari keluhan para wartawan terhadap pers Belanda dan Cina. Pemerintah mulai mencari cara membatasi penerbitan karena negara tidak akan membiarkan ideologi “asing” merongrong Undang-Undang Dasar. Akhirnya pemerintah melakukan pemberdelan pers dengan tindakan yang tidak terbatas pada pers asing saja.
5.    Pers dimasa Orde Lama atau Pers Terpimpin
Lebih kurang 10 hari setelah Dekrit Presiden RI menyatakan kembali ke UUD 1945, tindakan tekanan pers terus berlangsung, yaitu pembredelan terhadap kantor berita PIA dan surat kabar Republik, Pedoman, Berita Indonesia, dan Sin Po dilakukan oleh penguasa perang Jakarta. Hal ini tercermin dari pidato Menteri Muda Penerangan Maladi dalam menyambut HUT Proklamasi Kemerdckaan RI ke-14, antara lain: “Hak kebebasan individu disesuaikan dengan hak kolektif seluruh bangsa dalam melaksanakan kedaulatan rakyat. Hak berpikir, menyatakan pendapat, dan memperoleh penghasilan sebagaimana dijamin UUD 1945 harus ada batasnya: keamanan negara, kepentingan bangsa, moral dan kepribadian Indonesia, serta tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa”
Awal tahun 1960 penekanan kebebasan pers diawali dengan peringatan Menteri Muda Maladi bahwa “langkah-langkah tegas akan dilakukan terhadap surat kabar, majalah-majalah, dan kantor-kantor berita yang tidak menaati peraturan yang diperlukan dalam usaha menerbitkan pers nasional”. Masih tahun 1960 penguasa perang mulai mengenakan sanksi-sanksi perizinan terhadap pers.
Tahun 1964 kondisi kebebasan pers makin buruk: digambarkan oleh E.C. Smith dengan mengutip dari Army Handbook bahwa Kementerian Penerangan dan badan-badannya mengontrol semua kegiatan pers. Perubahan ada hampir tidak lebih sekedar perubahan sumber wewenang, karena sensor tetap ketat dan dilakukan secara sepihak.
Tindakan penekanan terhadap kemerdekaan pers oleh penguasa Orde Lama bertambah dengan meningkatnya ketegangan dalam pemerintahan. Tindakan penekanan ini merosot ketika ketegangan dalam pemerintahan menurun. Lebih-lebih setelah percetakan diambil alih pemerintah dan wartawan wajib untuk berjanji mendukung politik pemerintah, sehingga sangat sedikit pemerintah melakukan tindakan penekanan kepada pers.
6.    Pers di era demokrasi Pancasila dan Orde lama
Awal masa kepemimpinan pemerintahan Orde Baru bahwa akan membuang jauh-jauh praktik demokrasi terpimpin dan mengganti demokrasi Pancasila. Pernyataan ini membuat semua tokoh bangsa Indonesia menyambut dengan antusias sehingga lahirlah istilab pers Pancasila.
Pemerintah Orde Baru sangat menekankan pentingnya pemahaman tentang pers pancasila. Dalam rumusan Sidang Pleno XXV Dewan Pers (Desember 1984), pers pancasila adalah pers Indonesia dalam arti pers yang orientasi, sikap dan tingkab lakunya didasarkan nilai-nilai pancasila dan UUD’45 Hakikat pers pancasila adalah pers yang sehat, yakni pers yang bebas dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan objektif, penyalur aspirasi rakyat dan kontrol sosial yang konstruktif.
Masa “bulan madu” antara pers dan pemerintah ketika dipermanis dengan keluarnya Undang-Undang Pokok Pers (UUPP) Nomor II tahun 1966, yang dijamin tidak ada sensor dan pembredelan, serta penegasan bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk menerbitkan pers yang bersifat kolektif dan tidak diperlukan surat ijin terbit. Kemesraan ini hanya berlangsung kurang lebih delapan tahun karena sejak terjadinya “Peristiwa Malari” (Peristiwa Lima Belas Januari 1974), kebebasan pers mengalami set-back (kembali seperti zaman Orde Lama).
Prof. Oeraar Seno Adji, SH, dalam bukunya Mas Media dan Hukum menggambarkan kebebasan pers di alam demokrasi pancasila dengan karakteristik berikut:
a.    Kemerdekaan pers harus diartikan sebagai kemerdekaan untuk mempunyai dan menyatakan
pendapat dan bukan kemerdekaan untuk memperoleh alat dari expression, seperti dikatakan oleh negara sosialis.
b.    Tidak mengandung lembaga sensor preventif.
c.    Kebebasan bukanlah tidak terbatas, tidak mutlak, dan bukan tidak bersyarat sifatnya.
d.    la merupakan suatu kebebasan dalam lingkungan batas tcrtentu, dan syarat-syarat limitatif dan demokratis, seperti diakui oleh hukum internasional dan ilmu hukum.
e.    Kemerdekaan pers dibimbing oleh rasa tanggung jawab dan membawa kewajiban yang untuk pers sendiri disalurkan melalui beroepsthiek mereka.
f.    la merupakan kemerdekaan yang disesuaikan dengan tugas pers sebagai kritik adalah negatif
karakternya, melainkan ia positif sifatnya, bila ia menyampaikan wettigeinitiativen dari pemerintah.
g.    Aspek positif di atas tidak mengandung dan tidak membenarkan suatu konklusi, bahwa posisinya subordinated terhadap penguasa politik.
h. Adalah suatu kenyataan bahwa aspek positif jarang ditemukan kaum liberatarian sebagai unsur esensial dalam persoalan mass-communication.
i. Pernyataan bahwa pers tidak subordinated kepada penguasa politik berarti bahwa konsep authoritarian tidak acceptable bagi pers Indonesia.
j. Konsentrasi perusahaan pers bentukan dari chains yang bisa merupakan ekspresi dari kapitalisme yang ongebreideld, merupakan suatu hambatan yang deadwerkelijk dan ekonomis terhadap pelaksanaan ide kemerdekaan pers. Pemulihan suatu bentuk perusahaan, entah dalam bentuk co-partnership atau co-operative atau dalam bentuk lain yang tidak memungkinkan timbulnya konsentrasi dari perusahaan pers dalam satu atau beberapa tangan saja, adalah perlu.
k. Kebebasan pers dalam lingkunganbatas limitative dan demokratis, dengan menolak tindakan preventif adalah lazim dalam negara demokrasi dan karena itu tidak bertentangan dengan ide pers mereka.
l.  Konsentrasi perusahaan yang membahayakan performance dari pers excessive, kebebasan pers yang dirasakan berlebihan dan seolah memberi hak kepada pers untuk misalnya berbohong (the right to lie), mengotorkan nama orang (the right to vility), the right to invade . privacy, the right to distort, dan lainnya dapat dihadapi dengan rasa tanggung jawab dari pers sendiri. la memberi ilustrasi pers yang bebas dan bertanggung jawab (a free and responsible press).

7.    Kebebasan pers di Era Reformasi

Pada tanggal 21 Mei 1998 orde baru tumbang dan mulailah era reformasi. Tuntutan reformasi bergema ke semua sektor kehidupan, termasuk sektor kehidupan pers. Selama rezim orde lama dan ditambah dengan 32 tahun di bawah rezim orde baru, pers Indonesia tidak berdaya karena senantiasa ada di bawah bayang-bayang ancaman pencabutah surat izin terbit.
Sejak masa reformasi tahun 1998, pers nasional kembali menikmati kebebasan pers. Hal ini sejalan dengan alam reformasi, keterbukaan, dan demokrasi yang diperjuangkan rakyat Indonesia. Akibatnya, awal reformasi banyak bermunculan penerbitan pers atau koran, majalah, atau tabloid baru. Di Era reformasi pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Hal ini disambut gembira dikalangan pers, karena tercatat beberapa kemajuan penting dibanding dengan undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pers (UUPP).
Dalam Undang-Undang ini, dengan tegas dijamin adanya kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara (pasal 4). Itulah sebabnya mengapa tidak lagi disinggung perlu tidaknya surat ijin terbit, yaitu terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran sebagaimana tercantum dalam pasal 4 ayat 2.
Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak. Tujuannya agar wartawan dapat melindungi sumber informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi. Hal ini digunakan jika wartawan dimintai keterangan pejabat penyidik atau dimintai mnejadi saksi di pengadilan.
Pada masa reformasi, Undang-Undang tentang pers No. 40 1999, maka pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
a.    Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi.
b.    Menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.
c.    Mengembangkan pendapat umum berdasar informasi yang tepat, akurat, dan benar.
d.    Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
e.    Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Ø    Mewujudkan Kehidupan Demokrasi
Reformasi atau pembaharuan (perubahan yang signifikan atas hal yang dianggap menyimpang), telah berlangsung diberbagai belahan dunia sejak zaman renaisan abad ke-15 Masehi. Berawal di German dengan pemikiran Martin Luther King, yang menggugat penyimpangan ajaran Kristiani, berlanjut pada pemikiran Thomas Hobbes tentang State of Nature-nya di Inggris, John Locke, Rousseau dll hingga pemikiran demokrasi modern-nya Robert A Dahl, berintikan pentingnya moralitas pemimpin untuk menjalankan demokrasi. Demokrasi tidak saja berarti kekuasaan ditangan rakyat, namun juga desakralisasi pemimpin yang dibatasi aturan konstitusi dan diawasi oleh lembaga lain dimana rakyat memiliki hak atas mandat pemimpinnya.
Gerakan reformasi acapkali terjadi, manakala seorang pemimpin berlaku korup dan manipulatif, sehingga diperlukan langkah-langkah politik yang berarti dari rakyat untuk melakukan perbaikan. Atau, bila rakyat merasakan adanya kekurangan dalam sistem konstitusi yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat. Dengan kedua alasan inilah, apa yang terjadi di Korea selatan dengan
Up-rising in Kwangju tahun 1986, di Cina dengan tragedi Tiananmen 1989, dan di Indonesia tahun 1998, merupakan gerakan reformasi yang berdampak pada penyelenggaraan Negara.
Secara faktual, mahasiswalah yang menjadi ujung tombak sekaligus mainstream dari gerakan perubahan yang berlangsung di manapun. Dengan nalar intelektualitasnya, mahasiswa mampu menemukan argumentasi rasionil mengenai kondisi yang bobrok dan tidak sesuai dengan semangat konstitusi atau nilai kemanusiaan . Hanya mahasiswa yang mampu menjadi pioneer perubahan, sekaligus menjadi kekuatan yang paling ditakuti oleh rezim penguasa Despotik yang korup dibelahan manapun.
Tidak mengherankan, bagi Indonesia, gerakan mahasiswa menuntut perubahan, berlangsung pasang surut sejak tahun 1966. Pemerintahan Soekarno yang mengabaikan demokrasi, tumbang oleh gerakan mahasiswa dan pemuda, tahun 1966. Soeharto yang baru berkuasa secara de-jure 4 tahun, harus menghadapi gelombang protes gerakan mahasiswa tahun 1974. Sejak saat itu, Soeharto mengerangkeng mahasiswa yang telah memberikan kedudukan padanya. Gerakan mahasiswa , bangkit kembali tahun 1977-1978 hingga mencapai puncaknya Mei 1998. Tuntutan reformasi nasional yang dikumandangkan mahasiswa, memicu kesadaran masyarakat untuk mendukung gerakan reformasi yang dimotori mahasiswa. Pada saat itu, hanya mahasiswa-lah yang berani bersuara dibawah ancaman laras senjata dan berani melangkahkan kaki dibawah desingan peluru dan gas air mata. Lebih dari tigapuluhtahun dibawah rezim Soeharto, tidak ada perubahan yang berarti dalam berdemokrasi. Rezim Soeharto memanipulasi demokrasi dan membangun imperium kekuasaan ekonomi yang korup. Maka lahirlah tuntutan Demokratisasi dan berantas KKN. Dua tema inilah yang kemudian menelurkan turunan 6 visi reformasi yang berintikan Penegakan Hukum, Demokratisasi dan pemberantasan KKN, yang didalamnya terdapat tuntutan cabut dwifungsi ABRI, pengadilan Soeharto dan kroninya, revisi UU politik, perbaikan ekonomi hingga Sidang Istimewa.
Gerakan reformasi mahasiswa, tidak mempersoalkan siapa yang akan menggantikan Soeharto, namun lebih kepada proses yang demokratis dengan platform reformasi tersebut. Maka Habibie-pun dipersoalkan, bahkan Gus Dur dan Mega, dengan segala kekurangannya dibiarkan memimpin bangsa. Maka dapat disimpulkan, bahwa gerakan reformasi mahasiswa adalah gerakan yang independen, non-partisan, lebih didasarkan pada substansi perubahan daripada pelaksana perubahan. Mengingat hal tersebut, tidak ada alasan bagi gerakan mahasiswa untuk menimbang - nimbang siapa yang menjadi
pelaksana reformasi, namun yang lebih penting mempertanyakan apa yang dilakukannya terhadap reformasi.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar